Bisnis.com, JAKARTA – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengecam pembubaran paksa terhadap diskusi di kawasan Kemang, Jakarta Selatan yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Refly Harun hingga Din Syamsuddin pada Sabtu (28/9/2024).
Direktur Jenderal HAM Dhahana Putra menilai bahwa tindakan itu bertentangan dengan prinsip-prinsip kebebasan HAM yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang pada pokoknya menjamin kemerdekaan berserikat, berkumpul, serta mengeluarkan pendapat bagi masyarakat.
“Kebebasan berpendapat merupakan hal penting di dalam sebuah negara demokrasi, termasuk Indonesia. Pemerintah telah menjamin kebebasan berpendapat dengan mengeluarkan sejumlah peraturan perundang-undangan sebagai payung hukumnya,” katanya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/9/2024).
Dia menegaskan, pembubaran tersebut telah melanggar Pasal 24 ayat (1) UU No. 39/1999. Pasal itu menyebutkan, pembubaran diskusi umum secara paksa merupakan pelanggaran serius terhadap hak atas kebebasan berekspresi dan berkumpul secara damai.
Selain itu, dia menjelaskan bahwa UU No. 9/1998 juga telah mengatur perihal kemerdekaan mengemukakan pendapat di muka umum. Kemerdekaan menyampaikan pendapat yang dimaksud adalah hak setiap warga negara untuk menyampaikan pikiran dengan lisan, tulisan, dan sebagainya secara bebas dan bertanggung jawab sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kepolisian sebagai bagian pemerintah yang berkewajiban mewujudkan penghormatan, perlindungan, pemenuhan, penegakan dan pemajuan HAM [P5HAM] diharapkan dapat memberikan jaminan bahwa hak asasi manusia terpenuhi dan kebebasan tetap dibatasi dengan menghormati HAM orang lain,” tutur Dhanana.
Baca Juga
Itu sebabnya, dia mengajak seluruh elemen bangsa untuk bersama-sama menjaga dan menghormati kebebasan berpendapat dengan berlandaskan HAM, sebagaimana amanat landasan hukum Tanah Air.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan telah menangkap sejumlah orang yang diketahui melakukan pembubaran paksa acara diskusi yang digelar oleh kelompok masyarakat bernama Forum Tanah Air tersebut.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut para pelaku membubarkan paksa acara diskusi bertema Silaturahmi Kebangsaan Diaspora Bersama Tokoh dan Aktivis Nasional di Hotel Grand Kemang, Jakarta Selatan.
Dia juga menjelaskan bahwa identitas dan jumlah pelaku yang telah ditangkap bakal diumumkan oleh pihak Polda Metro Jaya nanti.
"Kita sudah amankan beberapa pelaku ya, nanti lengkapnya akan disampaikan Polda Metro Jaya," tuturnya di Jakarta, Minggu (29/9/2024).